E Court

No. SK: 888/KPA.W24-A1/SK/HK2.6/VI/2024

  1. Membawa KTP
  2. Memiliki Alamat E Mail
  3. Memiliki Nomor Handphone

  1. 1. Masuk ke Aplikasi https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ 2. Pilih pengadilan tujuan pendaftaran 3. Unggah dokumen surat kuasa bermaterai 4. Mengisi data identitas para pihak 5. Unggah surat gugatan dan surat persetujuan prinsipal 6. Data pihak sesudah terekam dan lanjut ke proses pembayaran

Jika tidak ada kendala Internet

Tidak dipungut biaya

Bukti Perkara E Court

Sesuai Dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E Court"