Permohonan Salinan Putusan (Pidana, Perdata, Tipikor)

  1. PERMOHONAN
  2. FOTOKOPI KTP / KARTU ADVOKAT
  3. APABILA DIKUASAKAN, MELAMPIRKAN SURAT KUASA KHUSUS/AKTA KUASA, SERTA MELAMPIRKAN SURAT/AKTA YANG MENERANGKAN HUBUNGAN KELUARGA ANTARA PEMOHON DAN PENERIMA KUASA (AHLI WARIS/DLL)

  1. Pemohon membuat surat permohonan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan kualitas pemohon
  3. Petugas mencari berkas perkara yang dimohonkan melalui SIPP dan ruang arsip
  4. Petugas melegalisir salinan putusan yang dimohonkan
  5. Pemohon membayar biaya penggandaan salinan putusan
  6. Petugas menyerahkan legalisir/Salinan putusan kepada pemohon melalui petugas PTSP Kepaniteraan Hukum

Apabila persyaratan sudah lengkap

Pemohon membayar biaya fotocopy salinan putusan

Permohonan Salinan Putusan (Pidana, Perdata, Tipikor)

Untuk layanan pengaduan dapat mengakses https://siwas.mahkamahagung.go.id/ atau http://e-peduli.pt-bandung.go.id/#09. Atau bisa juga melalui kotak pengaduan yang terdapat di meja layananKotak Pengaduan yang terdapat di Meja Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Salinan Putusan (Pidana, Perdata, Tipikor)"