Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Psikososial

No. SK: Kpts.188/RSJT-TU/SK/I/68.29

  1. PASIEN UMUM (BAYAR SENDIRI) a. Foto copy KTP untuk yang berumur diatas 17 tahun / yang sudah menikah b. Foto copy KK untuk anak yang berumur dibawah 17 tahun
  2. PASIEN BPJS a. Pasien datang langsung b. Kartu berobat c. Asli dan Foto copy kartu BPJS d. Foto copy KTP e. Foto copy kartu keluarga f. Asli dan Foto copy surat rujukan (Harus Online) g. Asli surat kontrol dari RS h. Asli surat rencana kontrol online • Untuk Pasien BPJS yang datang dengan membawa surat kontrol dari RS Jiwa wajib membawa fotokopy surat rujukan online yang dikeluarkan oleh FKTP • Surat rujukan online yang dikeluarkan oleh FKTP berlaku 90 hari sejak rujukan online di keluarkan • Apabila Foto copy kartu BPJS tidak dibawa, pasien wajib menunjukkan kartu BPJS asli / Mobile JKN
  3. PASIEN JAMKESDA a. Pasien datang langsung b. Kartu Berobat c. Foto copy kartu SKTM d. Foto copy KTP e. Foto copy kartu keluarga f. Asli dan Foto copy surat rujukan g. Asli surat kontrol dari RS
  4. PASIEN IPWL a. Foto copy kartu BPJS b. Kartu Berobat c. Foto copy KTP d. Foto copy KK NB : Pasien IPWL yang dapat di tanggung hanya peserta BPJS PBI (APBD/APBN) selain dari itu bayar sendiri.

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Melakukan pendaftaran
  3. Melakukan pembayaran (umum)
  4. Petugas menerbitkan SEP ( pasien BPJS dan asuransi lainnya)
  5. Pasien mendapatkan kegiatan rehabilitasi psikososial

120 - 300 menit


Sesuai dengan kasus dan penanganan yang digunakan (BPJS),

Non BPJS menyesuaikan pola tariff RSJ Tampan


. Terapi Non Vokasosial a. Literasi b. Art Terapy c. Musik d. Olah Raga e. Rohani f. Remediasi Kognitif g. Religi 2. Terapi Vokasosial a. Pertanian Organik b. Pertanian Hidroponik c. Flanel dan Menjahit d. Tatat Boga e. Telur Asin 3. Greenday 4. Day Care

Email     : rsjtampan@riau.go.id

Website : https//rsjiwatampan.riau.go.id

Nomor Pengaduan : +62 8117066333
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Psikososial"