Penyusunan produk hukum daerah

No. SK: 86/UMUM/TAHUN 2024

  1. Membawa Surat Keputusan Bupati, Keputusan Sekda, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati

1.Register

2.Koreksi/Menelaah

3.Perbaikan

4. Disposisi

5.Selesai

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Produk Hukum Daerah

a. Dilakukan melalui

1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan

2.Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan 

3. Whatsapp : 0823-5156-0123 / 0813-1287-9214

4 Email :tuumumsetdalandak@gmail.com

5. Online melalui SPAN-LAPOR (www.lapor.go.id) atau www.setda.landakkab.go.id

b. Alur Penanganan Pengaduan

Penggunanan layanan menyampaikan secara lisan atau telpon atau tertulis

pejabat pengelola pengaduanmenerima aduan

Tim pengelola pengaduan

Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan


c. Jangka waktu Penyelesaian pengaduan :

1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam

2. Pengaduan bersufat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja

3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan selambat-lambatnya 14 hari kerja 

4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaaan selambat2nya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan produk hukum daerah"