Sertifikasi SNI Produk Hasil Kelautan dan Perikanan

No. SK: 800/09.a/V.19-PMHP.1/2024

  • Mengajukan Permohonan Sertifikasi SNI dengan melengkapi Format yang tersedia
    1. Mengajukan Permohonan Sertifikasi SNI dengan melengkapi Format yang tersedia

  • Sertifikasi SNI Produk Hasil Kelautan dan Perikanan
    1. UPI/UMKM mengajukan permohonan Sertifikasi SNI kepada LSPro-HP Lampung.
    2. LSPro-HP mengirimkan Aplikasi dan Lampiran Aplikasi yang harus diisi dan dilengkapi oleh UPI/UMKM.
    3. LSPro-HP melakukan Tinjauan Permohonan dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
    4. Jika belum lengkap maka dokumen akan dikembalikan kepada UPI/UMKM untuk dilengkapi.
    5. Jika sudah lengkap maka akan dilanjutkan dengan penerbitan Biaya dan usulan Tim Evaluator.
    6. Tim Evaluator melakukan review dokumen UPI/UMKM.
    7. Pelaksanaan Audit oleh Tim evaluator ke UPI/UMKM.
    8. Penyampaian hasil temuan ketidaksesuaian kepada UPI/UMKM.
    9. Perbaikan temuan ketidaksesuaian oleh UPI/UMKM.
    10. Evaluasi hasil audit oleh Tim evaluator, jika sudah sesuai maka akan diterbitkan Laporan Hasil Evaluasi.
    11. Menyerahkan laporan Hasil Evaluasi kepada Ketua Tim Reviewer.
    12. Tinjauan hasil evaluasi oleh Tim Reviewer dalam Rapat Panitia Teknis Sertifikasi.
    13. Rekomendasi penerbitan sertifikasi oleh Panitia Teknis berupa Sertifikat Kesesuaian.
    14. Upload Sertifikat Kesesuaian ke Aplikasi Bang Beni untuk penerbitan Sertifikat SPPT SNI oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

60 Hari

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

jasa

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi SNI Produk Hasil Kelautan dan Perikanan"