Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB oleh Satuan Pendidikan Domisili di Kota Metro dan Pemohon dari Luar Kota Metro

No. SK: 007.a/KPTS/D.1/2022

  1. Surat pengantar dari Pemohon
  2. Surat kuasa yang ditunjukkan bagi yang diwakilkan dengan dibubuhkan materai
  3. Menunjukkan KTP dan menyerahkan satu lembar fotokopinya
  4. Legalisir maksimal sepuluh lembar

  1. Verifikasi oleh staf yang ditunjuk
  2. Hirarki pejabat teknis
  3. Hirarki Kepala Bidang
  4. Hirarki Sekretaris Dinas
  5. Disahkan oleh Kepala Dinas
  6. Staf yang memverifikasi menghubungi pemohon

1x24 jam (maksimal)

Tidak dipungut biaya

Legalisir Fotokopi Ijazah Satuan Pendidikan Domisili Metro dan Pemohon Luar Kota Metro

Telepon / WA : 082175266233

Nama : Riana Sari

Email : dikdasdikbud18@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB oleh Satuan Pendidikan Domisili di Kota Metro dan Pemohon dari Luar Kota Metro"