Pelayanan Obat

No. SK: 015/SK.Kep/PUSK.SITA/I/2023

  1. Pasien membawa resep dari unit pelayanan sebelumnya

  1. Pasien/ Pengunjung menyerahkan resep di ruang apotek
  2. Pasien/ Pengunjung menunggu obat disiapkan oleh petugas apotek
  3. Pasien/ Pengunjung akan diberikan obat dan akan dijelaskan tentang obat dan cara penggunaannya

Waktu tunggu pasien dari menyerahkan resep sampai menerima obat

  • waktu tunggu pennerimaan obat non racikan ≥30 menit
  • waktu tunggu pennerimaan obat racikan ≥60 menit

Tidak dipungut biaya

Pasien terlayani sesuai keluhan

  • Kotak Saran
  • Facebok Puskesmas Sita
  • WA 085237096356/ 085523089847

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obat"