Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pidana

  1. PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI TIDAK DIBATASI JANGKA WAKTU
  2. TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP YANG MERUPAKAN PUTUSAN PEMIDANAAN, TERPIDANA, ATAU AHLI WARISNYA DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (PASAL 263 AYAT 1 KUHAP)
  3. PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DIAJUKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN YANG TELAH MEMUTUS PERKARANYA DALAM TINGKAT PERTAMA DENGAN MENYEBUTKAN SECARA JELAS ALASAN NYA DITERIMA OLEH PANITERA DAN TERTULIS DALAM SUATU SURAT KETERANGAN YANG DITANDATANGANI OLEH PANITERA DAN PEMOHON (MEMORI PENINJAUAN KEMBALI)
  4. PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DIAJUKAN OLEH TERPIDANA LANGSUNG
  5. DALAM HAL TERPIDANA YANG BERADA DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN ATAU RUMAH TAHANAN NEGARA, PERMINTAAN PENINJAUAN KEMBALI DAN MENGHADIRI PERSIDANGAN PENINJAUAN KEMBALI SERTA PENANDATANGANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAPAT DILAKUKAN OLEH KUASA TERPIDANA (SEMA NOMOR 4 TAHUN 2016)
  6. PERMINTAAN PENINJAUAN KEMBALI DAPAT DIDELEGASIKAN KE PENGADILAN DITEMPAT TERPIDANA MENJALANI PIDANANYA. BERKAS PERKARA PENINJAUAN KEMBALI BESERTA BERITA ACARA PEMERIKSAAN PENDAPAT YANG DIBUAT OLEH HAKIM PENERIMA DELEGASI, DIKIRIM KEPADA PENGADILAN PENGAJU UNTUK SELANJUTNYA DIKIRIM OLEH PENGADILAN PENGAJU KEPADA MAHKAMAH AGUNG (SEMA NOMOR 4 TAHUN 2016)
  7. PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI TIDAK MENANGGUHKAN MAUPUN MENGHENTIKAN PELAKSANAAN PUTUSAN
  8. PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI HANYA DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) KALI SAJA (PASAL 268 AYAT 3 KUHAP)

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pidana

Untuk layanan pengaduan dapat mengakses https://siwas.mahkamahagung.go.id/ atau http://e-peduli.pt-bandung.go.id/#09. Atau bisa juga melalui kotak pengaduan yang terdapat di meja layananKotak Pengaduan yang terdapat di Meja Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pidana"