Menerima Pendaftaran Gugatan Biasa

  1. Surat Gugatan
  2. Surat Kuasa (Jika Menggunakan Penasehat Hukum)
  3. Kartu Tanda Penduduk
  4. Rekening Bank

Penyelesaian Tepat Waktu

Sesuai Dengan Tarif Pada Aplikasi Komdanas

Putusan dan Dokumen Hukum Lainnya

Aplikasi SIWAS MA RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi e-Court