Upaya Hukum Kasasi Pidana

  1. PERMOHONAN KASASI (JAKSA PENUNTUT UMUM ATAU TERDAKWA/ PH) DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU 14 (EMPAT BELAS) HARI SEJAK TANGGAL PUTUSAN ATAU TANGGAL PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN KEPADA PARA PIHAK
  2. PEMOHON MENANDATANGANI AKTA PERMOHONAN KASASI YANG DIBUAT OLEH PANITERA
  3. APABILA PEMOHON KASASI (DIHUKUM) BERADA DALAM RUTAN, MAKA TERDAKWA MENYATAKAN PERMOHONAN KASASI MELALUI KEPALA RUTAN DAN SELANJUTNYA DITERUSKAN KE PENGADILAN NEGERI UNTUK DIBUATKAN AKTA PERMOHONAN KASASI
  4. PEMOHON KASASI (JAKSA PENUNTUT UMUM ATAU TERDAKWA/ KUASA TERDAKWA) WAJIB MENGAJUKAN MEMORI KASASI DALAM TENGGANG WAKTU 14 (EMPAT BELAS) HARI SEMENJAK MENYATAKAN PERMOHONAN KASASI
  5. APABILA TERDAKWA DAN KUASA TERDAKWA TIDAK MENGAJUKAN MEMORI KASASI DALAM TENGGANG WAKTU YANG TELAH DI TENTUKAN MAKA KETUA PENGADILAN NEGERI MENGELUARKAN PENETAPAN BAHWA PERMOHONAN KASASI TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL
  6. TERMOHON KASASI (JAKSA PENUNTUT UMUM ATAU TERDAKWA/ KUASA TERDAKWA) DAPAT MENGAJUKAN KONTRA MEMORI KASASI DALAM TENGGANG WAKTU 14 (EMPAT BELAS) HARI SEMENJAK TANGGAL PEMBERITAHUAN MEMORI KASASI
  7. TERHADAP PERKARA PIDANA YANG DIANCAM PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN DAN / DENDA DAN PUTUSAN PRAPERADILAN TIDAK DAPAT DIAJUKAN KASASI

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Upaya Hukum Kasasi Pidana

Untuk layanan pengaduan dapat mengakses https://siwas.mahkamahagung.go.id/ atau http://e-peduli.pt-bandung.go.id/#09. Atau bisa juga melalui kotak pengaduan yang terdapat di meja layananKotak Pengaduan yang terdapat di Meja Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Hukum Kasasi Pidana"