No. SK: 800/08.1/423.104.01/2022
1. Anamnesa 5 menit
2. Klien memberikan persetujuan 5 menit
3. Ambil darah untuk pemeriksaan lab 5 menit
4. Petugas lab menyerahkan hasil pemeriksaan HIV kepada dokter pengirim 30 menit
5. Jika hasil positif melakukan rujukan 5 menit
Sesuai Perda Kota Pasuruan Nomer 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
form permintaan pemeriksaan, form hasil pemeriksaan
1. Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media
a. Telepon 08113777705
b. SMS 08113777705
c. Kotak saran
2. Petugas mencatat semua pengaduan
3. Semua pengaduan akan di bahas oleh tim pengaduan
4. Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui :
a. Papan pengumuman
b. Telepon yang bersangkutan secara langsung
5. Pengaduan akan ditindak lanjuti dalam waktu 1 x 24 jam
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store