Upaya Hukum Banding Pidana

  1. SURAT KUASA DARI TERDAKWA APABILA MELALUI PENASEHAT HUKUM
  2. MENGISI FORM DATA PIHAK PEMOHON
  3. PERMOHONAN BANDING DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU 7 (TUJUH) HARI SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN
  4. MENYERAHKAN MEMORI BANDING

Apabila persyaratan sudahlengkap

Tidak dipungut biaya

Upaya Hukum Banding Pidana

Untuk layanan pengaduan dapat mengakses https://siwas.mahkamahagung.go.id/ atau http://e-peduli.pt-bandung.go.id/#09. Atau bisa juga melalui kotak pengaduan yang terdapat di meja layananKotak Pengaduan yang terdapat di Meja Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Hukum Banding Pidana"