Penyusunan LKJIP Perangkat Daerah

No. SK: 167

  • Persyaratan Penyusunan LKJIP Perangkat Daerah
    1. Pengguna Layanan menyampaikan dokumen tertulis, ditujukan ke alamat: Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, Jalan Pahlawan Nomor 28 Pasuruan
    2. Hadir langsung di Kantor Bagian Organisasi (sesuai alamat di atas), menunjukkan identitas diri,dan mengisi buku tamu

  • Prosedur Penyusunan LKJIP Perangkat Daerah
    1. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Bagian Organisasi
    2. Kepala Bagian Organisasi mendisposisikan surat permohonan kepada Sub Koordinator
    3. Sub Koordinator memberikan disposisi/menugaskan pegawai yang kompeten untuk memberikan informasi kepada pengguna layanan
    4. Informasi disampaikan kepada pemohon

  1. Melalui Surat Permohonan: menerima jawaban setelah 3 (tiga) hari surat permohonan diterima oleh Kepala Bagian Organisasi; dan
  2. Datang Langsung: 1 (satu) hari sejak permintaan informasi disampaikan, apabila database sudah tersedia.

Tidak dipungut biaya

Pelaporan dan Evaluasi harus berfokus pada perencanaan yang telah disusun, Penguraian faktor keberhasilan dan kegagalan dalam mencapai target yang telah ditentutkan, dan Berfokus pada hasil dan Rencana Aksi yang telah disusun

Laman: https://organisasi.pasuruankota.go.id/
Pos-el: bagianorganisasipaskot@gmail.com
Telepon: 0343-426919, 426604
Fax: 425697
Whatsapp: 082233608080

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store