No. SK: 167
Jangka waktu yang diperlukan dalam proses usulan perumusan tugas dan
fungsi perangkat daerah akan disampaikan oleh Bagian Organisasi paling lambat
45 (empat puluh lima) hari kerja sejak usulan diterima oleh Bagian Organisasi,
dan apabila persyaratan lengkap dan benar. Jangka waktu ini tidak termasuk
tahapan layanan yang diproses Bagian Hukum
Tidak dipungut biaya
Peraturan Wali Kota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah pengusul
Laman: https://organisasi.pasuruankota.go.id/
Pos-el: anjaborganisasi.paskot@gmail.com
Telepon: 0343-426604
Whatsapp: 081232743944
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store