Perumusan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah

No. SK: 167

  • Persyaratan Perumusan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah
    1. Pengguna Layanan menyampaikan dokumen tertulis, ditujukan ke alamat: Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, Jalan Pahlawan Nomor 28 Pasuruan
    2. Hadir langsung di Kantor Bagian Organisasi (sesuai alamat di atas), menunjukkan identitas diri,dan mengisi buku tamu

  • Prosedur Perumusan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah
    1. Pengguna Layanan menyampaikan surat usulan resmi disertai dasar hukum tugas dan fungsi perangkat daerah ditujukan kepada Kepala Bagian Organisasi
    2. Kepala Bagian Organisasi mendisposisikan surat usulan kepada Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana
    3. Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana yang menerima disposisi dari Kepala Bagian Organisasi mempelajari kelengkapan dokumen dari Perangkat Daerah pengusul. Apabila berkas persyaratan tidak lengkap maka berkas dikembalikan pada Perangkat Daerah pengusul untuk dilengkapi
    4. Berkas yang lengkap akan dianalisis kemudian dibahas melalui rapat dengan Asisten Administrasi Umum dan Perangkat Daerah pengusul dan Perangkat Daerah terkait
    5. Hasil Rapat akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Wali Kota tentang tugas pokok dan fungsi perangkat daerah pengusul
    6. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang tugas pokok dan fungsi perangkat daerah pengusul disampaikan ke Bagian Hukum untuk diproses dan disahkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
    7. Bagian Organisasi menyampaikan Peraturan Walikota tentang tugas pokok dan fungsi perangkat daerah pengusul yang telah disahkan (dalam proses yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum) kepada perangkat daerah pengusul

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses usulan perumusan tugas dan fungsi perangkat daerah akan disampaikan oleh Bagian Organisasi paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak usulan diterima oleh Bagian Organisasi, dan apabila persyaratan lengkap dan benar. Jangka waktu ini tidak termasuk tahapan layanan yang diproses Bagian Hukum

Tidak dipungut biaya

Peraturan Wali Kota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah pengusul

Laman: https://organisasi.pasuruankota.go.id/
Pos-el: anjaborganisasi.paskot@gmail.com
Telepon: 0343-426604
Whatsapp: 081232743944

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store