Pelayanan Pengaduan

No. SK: 092/PKM-LS/SK/I/2023

  1. Adanya aduan dengan identitas yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan melalui penyampaian langsung kepada petugas, telepon, sosmed, email, atau kotak pengaduan/saran.

  1. Petugas pengaduan menerima aduan melalui penyampaian langsung kepada petugas, telepon, sosmed, email, dan kotak pengaduan/saran
  2. Petugas pengaduan menerima, mencatat, dan mengklasifikasikan pengaduan
  3. Tim pengaduan menerima laporan yang telah diklasifikasikan selanjutnya diverifikasi dan dianalisa kemudian diberikan solusi
  4. Petugas pengaduan memberikan jawaban ke pelapor
  5. Pengaduan yang tidak dapat diselesaikan oleh tim pengaduan dan Kepala Puskesmas akan diteruskan ke Kepala Dinas Kesehatan

Maksimal 2 x 24 jam setelah diterimanya aduan. Adapun waktu penyelesaian aduan disesuaikan dengan jenis kasus/aduan.

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

 Kotak Pengaduan/Saran

Telp/WA : 0823-3706-5585

 Email : pkmlisu@gmail.com

 Facebook : Puskesmas Lisu

 Instagram : @pkmlisu_barru

Aduan Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"