Poli Umum

No. SK: 015/SK.Kep/PUSK.SITA/I/2023

  1. Tersedia Rekam Medis Pasien

  1. Pasien sudah mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien masuk ke Poli Umum
  3. Petugas melakukan pencatatan pada register kunjungan poli umum
  4. Perawat melakukan Anamnesa/Pengkajian
  5. Pemeriksaan fisik/klinis oleh Dokter dan pemeriksaan penunjang
  6. Penetapan diagnosa
  7. Dilakukan tindakan apabila diperlukan
  8. Petugas melakukan pencatatan hasil pemeriksaan dan intervensi pada rekam medis pasien
  9. Dilakukan rujukan internal apabila dipperlukan
  10. Dilakukan rujukan ke RS apabila diperlukan
  11. Petugas memberikan resep obat pada pasien untuk diambil di apotik

20 Menit

  • Gratis untuk pasien BPJS Faskes Puskesmas Sita
  • Untuk pasien umum sesuai dengan tindakan medis, dipungut biaya sesuai Perda Manggarai Timur Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Konsultasi Dokter, Pemerikasaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sakit dan Surat Keterangan Sehat

  • Kotak Saran
  • Pengaduan Langsung 
  • Lembar Survey Kepuasan Pelanggan 
  • Facebook Puskesmas Sita
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"