Pelayanan Pindah ke Luar

  1. Pengantar RT RW
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli
  3. KTP Asli yang pindah
  4. Alamat Tujuan Kepindahan

  1. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas sesuai dengan persyaratan.
  2. Petugas kelurahan mengecek kelengkapan berkas. Jika belum lengkap dimohon melengkapi, jika sudah lengkap akan diproses.
  3. Petugas kelurahan menerima berkas dari pemohon dan menuliskan form kepindahan.
  4. Petugas kelurahan mengupload form dan berkas pemohon dalam aplikasi online dukcapil.
  5. Petugas kelurahan mencatatkan pengajuan kepindahan dalam buku agenda dan meminta nomor WA pemohon.
  6. Petugas kelurahan mengembalikan berkas kepada pemohon.
  7. Petugas kelurahan menginformasikan kepada pemohon untuk mengambil surat pindah ke kecamatan setelah 2-3 hari dari pengajuan dan apabila ada kekurangan berkas akan diinformasikan melalui nomor WA.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Mengisi google form melalui link https://forms.gle/7hraVpse1TYknsDU7

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah ke Luar"