Pelayanan Penanganan Masalah Pengguna

No. SK: 008/UMUM/TAHUN 2022

  1. KTP
  2. Surat Kuasa apabila di perlukan
  3. Permohonan penanganan
  4. Screenshoot Permasalahan

  1. Pengguna mengirimkan permohonan penanganan melalui email atau datang langsung ke LPSE
  2. Helpdesk menerima dan memeriksa permohonan dan meneruskan kepada Bidang yang menangani
  3. Verifikator/Admin/Bidang yang menangani menerima, menganalisa dan menangani sesuai permohonan
  4. IT LKPP menangani permasalahan pengguna dan Mengeluarkan Surat Keterangan Gangguan LPSE

a.     Pengguna mengirimkan permohonan penanganan melalui email atau datang langsung ke LPSE (1-5 Menit);

b.     Helpdesk menerima dan memeriksa permohonan dan meneruskan kepada Bidang yang menangani (1-15 Menit);

c.     Verifikator/Admin/Bidang yang menangani menerima, menganalisa dan menangani sesuai permohonan (1-15 Menit);

d.  ITO LKPP menangani permasalahan pengguna dan Mengeluarkan Surat Keterangan Ganggian LPSE (5 Menit - Selesai).

Tidak dipungut biaya

Penanganan Masalah Pengguna

1)    Tatap Muka Langsung kepada Analis Pelayanan

2)    Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3)    Helpdesh : 0811579941

4)    Tertulis ditujukan ke email LPSE


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lpsekablandak@gmail.com 0811579941

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Masalah Pengguna"