No. SK: 008/UMUM/TAHUN 2022
a. Pengguna mengirimkan permohonan penanganan melalui email atau datang langsung ke LPSE (1-5 Menit);
b. Helpdesk menerima dan memeriksa permohonan dan meneruskan kepada Bidang yang menangani (1-15 Menit);
c. Verifikator/Admin/Bidang yang menangani menerima, menganalisa dan menangani sesuai permohonan (1-15 Menit);
d. ITO LKPP menangani permasalahan pengguna dan Mengeluarkan Surat Keterangan Ganggian LPSE (5 Menit - Selesai).
Tidak dipungut biaya
Penanganan Masalah Pengguna
1) Tatap Muka Langsung kepada Analis Pelayanan
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
3) Helpdesh : 0811579941
4) Tertulis ditujukan ke email LPSE
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store