Tunjangan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

No. SK: 420/14463.Sekr/XII/2022

  1. Surat Pengusulan dari Kepala Sekolah
  2. Daftar Hadir per Triwulan
  3. Fakta Intregritas DAPODIK
  4. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak DHGTK
  5. Roster/Jadwal Mengajar Pendidik
  6. Surat Izin (Cuti/Sakit/Alasan Penting)
  7. Mengirim Data Pada link: bit.ly/TPGPNS2021

  1. Pemohon memberikan berkas permohonan ke Petugas Loket
  2. Petugas loket menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan
  3. Verifikasi persyaratan berkas oleh Kepala Seksi
  4. Operator membuat surat
  5. Kepala Bidang dan Kepala Seksi memverifikasi surat rekomendasi
  6. Penandatanganan surat rekomendasi oleh Kepala Dinas
  7. Surat rekomendasi diserahkan ke loket
  8. Petugas Loket menyerahkan surat rekomendasi kepada Pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Tunjangan

1.    KOTAK SARAN

2.    SP4N LAPOR!

3.    SURAT PENGADUAN : JL. PELITA IV NO. 77 KEL. SIDORAME BARAT II KECAMATAN MEDAN PERJUANGAN 20236

4.   Email : disdikmedan17@gmail.com/disdikbud@pemkomedan.go.id

5.   WA : 0853 7109 3888

6.   Website : disdikbud.pemkomedan.go.id

7.   Instagram : @dinaspendidikandankebudayaan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tunjangan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan"