Jenis Pelayanan : KAMAR OBAT

  1. 1. Kunjungan pertama kali membawa indentitas (KTP / SIM / Kartu pelajar)
  2. 2. Selanjutnya pasien dapat kartu berobat
  3. 3. Karyu berobat berlaku seumur hidup.
  4. 4. Kartu Berobat harus dibawa saat control kembali.
  5. 5. Pengguna layanan BPJS Kesehatan atau ASKES harus membawa Kartu BPJS Kesehatan atau Jamkesmas yang masih berlaku.
  6. 6. Pengguna layanan Maskin harus membawa kartu JAMKESMAS / SPM

1.     Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 5-10 menit (kunjungan baru).


Tidak dipungut biaya

1. Memberikan obat

Cara pengaduan:

Penderita silahkan mengadu dengan cara:

1.     Datang langsung ke UPT Puskesmas Sepulu

( Jalan Samudra No. 103 Sepulu Bangkalan )

2.     Langsung datang ke Unit Informasi dan Pengaduan dan mengisi buku pengaduan.

3.     Pengaduan melalui SMS centre atau email.

Email : pkmsepulu10@gmail.com

Telp. 085900045400
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan : KAMAR OBAT"