Pealyanan Parkir

No. SK: 100.3.3.4/013.a/VII.02/2024

  1. Kendaraan roda 2, roda 4 dan sepeda
  2. Memiliki Surat lengkap (STNK)
  3. Karcis dan Kartu Parkir untuk Pegawai

Selama  pengguna  kendaraan  memanfaatkan area parkir

Motor Rp.  3.000 Max Rp.  5.000

Mobil   Rp. 5.000 Max Rp. 7.000


Pelayanan Parkir

·         Secara langsung

·         Melalui kotak saran

·         Melalui Telp : (0721) 271170

·         Melalui WA : 081279521234

·         Melalui Website : rsj.lampungprov.go.id

·         Melalui Instagram : rumahsakitjiwalampung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pealyanan Parkir"