Rekomendasi Pengangkatan/Pemberhentian Perangkat Desa

No. SK: 188/50/416-309/2032

  1. Surat permohonan rekomendasi pengangkatan/pemberhentian dai Kades;
  2. Berita Acara Penyaringan;
  3. Fotocopy KTP dan KK Perangkat Desa;
  4. Fotocopy SK Pengangkatan.

  • Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
    1. Petugas Pelayanan menerima dan meneliti berkas permohonan rekomendasi dan pendukungnya;
    2. Kepala Seksi Pemerintahan menerima, memverifikasi berkas, untuk berkas yang tidak lengkap dikembalikan ke operator, sedangkan untuk yang lengkap Kasi Pemerintahan memaraf berkas;
    3. Operator Komputer memproses berkas untuk dibuatkan draft Surat Rekomendasi/Surat Pengantar;
    4. Sekretaris Kecamatan melakukan pemeriksaan dan memaraf berkas;
    5. Berkas lengkap dilaksanakan proses penandatanganan kepada pejabat penandatangan surat;
    6. Petugas Pelayanan merigister serta membubuhkan stemple, Surat Rekomendasi Pengangkatan/Pemberhentian Perangkat Desa ke pemohon;

Penyelesaian paling cepat 30 menit dan paling lama 24 jam.

Tidak dipungut biaya

SURAT REKOMENDASI PENGANGKATAN/PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Kritik dan saran bisa disampaikan melalui

  • Pesan Whatsapp di Nomor 081280784394
  • Email kecdlanggu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengangkatan/Pemberhentian Perangkat Desa"