Pelayanan Pengaduan Masyarakat

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pengaduan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)

1. Pelapor melakukan pengaduan kepada staf Mediator UPTD PPA

2. Mediator UPTD PPA menerima laporan pengaduan dari pelapor korban kekerasan

3. Staf melaporkan pengaduan yang diterima kepada kepala UPTD PPA 

4. Kepala UPTD PPA menerima laporan pengaduan

5. Kepala UPTD PPA memerintahkan kepada mediator untuk menindaklanjuti laporan dari pelapor korban kekerasan

6. Kepala UPTD PPA memerintahkan kepada mediator untuk membuat undangan mediasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"