2 Jam
Tidak dipungut biaya
Berita Acara Pengaduan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
1. Pelapor melakukan pengaduan kepada staf Mediator UPTD PPA
2. Mediator UPTD PPA menerima laporan pengaduan dari pelapor korban kekerasan
3. Staf melaporkan pengaduan yang diterima kepada kepala UPTD PPA
4. Kepala UPTD PPA menerima laporan pengaduan
5. Kepala UPTD PPA memerintahkan kepada mediator untuk menindaklanjuti laporan dari pelapor korban kekerasan
6. Kepala UPTD PPA memerintahkan kepada mediator untuk membuat undangan mediasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store