Pelayanan Keamanan

No. SK: 100.3.3.4/013.a/VII.02/2024

  1. Adanya kebutuhan pengamanan dan kenyamanan di lingkungan RS Jiwa Daerah Provinsi Lampung
  2. ldentitas Pelapor (nama, institusi, kontak, dan alamat e-mail)
  3. Data dan informasi yang diminta secara jelas

1x24 jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Keamanan

·         Secara langsung

·         Melalui kotak saran

·         Melalui Telp : (0721) 271170

·         Melalui WA : 081279521234

·         Melalui Website : rsj.lampungprov.go.id

·         Melalui Instagram : rumahsakitjiwalampung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keamanan"