Permohonan Konfirmasi Peruntukan Ruang

No. SK: 000.8.3.2/Kep.13-DTRB /2024

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP pemohon / wakil badan usaha
  3. AKTA Perusahaan / Yayasan / badan
  4. NPWP
  5. Titik koordinat lokasi yang dimohon
  6. Peta google dilengkapi dengan Gambar / delineasi bentuk lahan yang dimohon
  7. Surat tanah (bila ada)
  8. Nomor kontak yang dapat dihubungi
  9. Email

  • PERMOHONAN KONFIRMASI PERUNTUKAN RUANG
    1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang
    2. Pertugas memverifikasi berkas dan memberikan surat tanda terima
    3. Ploting dan pengetikan draft Surat Konfirmasi Peruntungan Ruang
    4. Proses paraf draft Surat Konfirmasi Peruntukan Ruang
    5. Penandatanganan Surat Konfirmasi Peruntukan Ruang
    6. Penomoran Surat Konfirmasi Peruntukan Ruang
    7. Pemberitahuan kepada pemohon bahwa Surat Konfirmasi Peruntukan Ruang
    8. Pemohon dapat mengambil Surat Konfirmasi Peruntukan Ruang dengan membawa tanda terima masuk permohonan yang asli

Hari ke 1 Verifikasi, Disposisi

Hari ke 2 Ploting dan Pengetikan Draft Surat Konfirmasi Peruntukan Ruang

Hari ke 3-4 Proses Paraf Persetujuan Draft Surat Konfirmasi Peruntukan Ruang melalui aplikasi Sipetarung

Hari ke 5 Penandatanganan, Penomoran, dan Penyerahan Surat

Tidak dipungut biaya

Surat Konfirmasi Peruntukkan Ruang dan Petanya

tataruang.tangerangkab@gmail.com

Sosial Media (Instagram) Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Konfirmasi Peruntukan Ruang"