Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 800/08.1/423.104.01/2022

  • pasien poli gigi
    1. pasien sudah terdaftar di ruang pendaftaran

1. pemeriksaan dan pengobatan gigi 10-15 menit

2. penambalan sementara 15-30 menit

3. penambalan tetap 30-45 menit

4. pembersihan karang gigi 60 menit

5. Pencabutan gigi sulung 30-45 menit

6. pencabutan gigi tetap 30-60 menit

Sesuai Perda Kota Pasuruan Nomer 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan


rekam medis pasien, surat rujukan, surat keterangan berobat

1. Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media

    a. Telepon 08113777705

    b. SMS 08113777705

    c. Kotak saran

2. Petugas mencatat semua pengaduan

3. Semua pengaduan akan di bahas oleh tim pengaduan 

4. Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui :

    a. Papan pengumuman 

    b. Telepon yang bersangkutan secara langsung

5. Pengaduan akan ditindak lanjuti dalam waktu 1 x 24 jam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis.pasuruankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut"