Instalasi Rawat Inap

No. SK: 100.3.3.4/013.a/VII.02/2024

  1. Surat perintah rawat inap atau persetujuan rawat inap oleh dokter dari IGD atau poliklinik
  2. Informed Consent yang telah ditandatangani keluarga
  3. Kelengkapan berkas rekam med.is
  4. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
  5. Kartu Berobat (Pasien Lama)
  6. Surat Rujukan (Bila Ada)
  7. Fotocopy KTP Penanggung Jawab ( Jika Rawat Inap)

Waktu pelayanan pasien di  rawat inap  sesuai kondisi pasien

Peraturan  bnLampung  m26  Tahun  BLUD    RSJD   Provinsi Lampung

Pelayanan Rawat Inap

·         Secara langsung

·         Melalui kotak saran

·         Melalui Telp : (0721) 271170

·         Melalui WA : 081279521234

·         Melalui Website : rsj.lampungprov.go.id

·         Melalui Instagram : rumahsakitjiwalampung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Inap"