Pendaftaran Penetapan Ijin Kuasa Insidentil

  1. Surat Permohonan penetapan Ijin Kuasa Insidentil;
  2. Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa;
  3. Surat Keterangan dari Kepala Desa (hubungan keluarga);
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi Kuasa;
  5. Dokumen Kependudukan lainnya (Surat Nikah/Akta kelahiran, bila diperlukan);

  1. Petugas menerima Permohonan Penetapan Ijin Kuasa Insidentil dan melihat kelengkapan persyaratan, dan memberikan ceklist;
  2. Membuat Surat Penetapan Ijin Kuasa Insidentil;
  3. Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan;
  4. Mencatat Permohonan Penetapan Kuasa Insidentil kedalam Buku Register Permohonan Penetapan ijin Kuasa Insidentil;
  5. Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  6. Petugas menyerahkan Penetapan Ijin Kuasa Insidentil yang telah ditanda tangani KPN;

1) PNBP Pendaftaran (10.000)

1) PNBP Pendaftaran (10.000)

Dokumen Penetapan Ijin Kuasa Insidentil

Sosial Media, Surat, Surat Elektronik, Telpon, SIWAS (aplikasi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penetapan Ijin Kuasa Insidentil "