Pelayanan Gizi Yang Bersifat UKP

No. SK: 100.3.3.6/503/423.104.04/2024

  • Pelayanan Gizi Yang Bersifat UKP
    1. Sudah terdaftar di ruangan pendaftaran dan rekam medik

Pengukuran antropometri : ≤ 3 menit

Konsultasi Gizi /Asuhan Gizi : ≤ 20 menit

Rujukan Konsultasi Gizi : ≤ 15 menit

Pasien umum di luar wilayah Kota Pasuruan Serta sesuai :

1.     Peraturan Daerah Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah

2.     Peraturan Walikota Pasuruan No 59 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Masyarakat


1. Form Asuhan Gizi 2. Form Skrining Pasien 3. Leaflet Konsultasi Gizi

1.     Pengguna/Pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.      Telfon nomor (0343) 5643274

b.     SMS 0822 2997 9970

c.      Kotak Saran

d.     Temu Muka

2.     Petugas mencatat semua pengaduan

3.     Pengaduan akan di bahas oleh Tim Penyampaian dan Penanganan Keluhan Pelanggan dan di laporkan kepada Tim Mutu

4.     Jawaban semua pengaduan akan disampaiakan melalui

a.      Papan Informasi Puskesmas

b.     Menelfon yang bersangkutan secara langsung

Pengaduan akan di tindak lanjuti dalam waktu 2x24 jam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis.pasuruankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi Yang Bersifat UKP"