Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan

  • Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan
    1. Mengisi Formulir Permohonan Uji
    2. Mengirim sampel uji minimum bobot 1 kg untuk sampel basah atau minimum bobot 500 g untuk sampel kering
    3. Disimpan dalam plastik dan diberi label identitas pengirim

  • Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan
    1. Pelanggan mengirim sampel
    2. Petugas pendaftaran memeriksa dan memverifikasi sampel
    3. Petugas laboratorium melakukan pengujian
    4. Kepala Seksi Laboratorium Pakan memverifikasi Laporan Hasil Pengujian (LHP)
    5. Kepala UPTD BPK2LP mengesahkan LHP
    6. Petugas pendaftaran menyerahkan LHP kepada pelanggan

Selama hari kerja :

 1. Senin s.d. Kamis, pukul 07.30 s.d. 15.30 WIB (Istirahat pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB)

 2. Jumat, pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB (Istirahat pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB)

 3. Jangka waktu penyelesaian : 14 (Empat Belas) Hari Kerja

Biaya yang dibebankan ke pelanggan sesuai dengan Perda Lampung Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Laporan Hasil Pengujian (LHP) Mutu dan Keamanan Pakan

1. Mengacu pada prosedur ISO 17025:2017 2. Pengaduan dapat dilakukan melalui :

 a. Datang langsung ke loket pengaduan

 b. Tertulis disampaikan ke kotak saran

 c. Direct Massage (DM) ke Instagram @klinikhewan.lab 

d. Email : uptdbpkh3@gmail.com

 3. Jangka waktu penyelesaian pengaduan :

 a. Diselesaikan segera/langsung dijawab jika pejabat pengelola pengaduan mengetahui permasalahannya

 b. Diselesaikan sesuai dengan jenis permasalahannya minimal satu hari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store