Layanan Penyimpanan Arsip

No. SK: 41.a/KPTS/DISPUSSIP/2023

  1. Mengajukan permohonan untuk menyimpan arsip serta melengkapi persyaratannya

  1. Melakukan MOU/Perjanjian Kerja Sama untuk pekerjaan penyimpanan arsip
  2. Membuat denah lokasi arsip dan melakukan layanan jasa penyimpanan arsip (Mutasi, Peminjaman, Pengembalian)
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi penyimpanan arsip

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyimpanan Arsip

Email : kearsipanbidang01@gmail.com

Website : dispusip.siakkab.go.id

Instagram : dispusipsiak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyimpanan Arsip"