Layanan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat

  1. Surat Keluhan / pengaduan
  2. Fotocopy identitas pelapor
  3. Bukti-Bukti terkait

  1. Pemohon menyampaikan keluhan melalui aplikasi web yaitu Whistle Blowing System (WBS)
  2. Pemohon menyampaikan keluhan melalui sarana elektronik SP4N atau www.lapor.go.id
  3. Pemohon menyampaikan secara langsung melalui desk pengaduan inspektorat

  1. Paling lambat 1x24 jam terhitung sejak pengaduan diterima;
  2. Tindak lanjut penanganan pengaduan oleh Perangkat Daerah yang tanpa memerlukan koordinasi dengan Perangkat Daerah lain paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima;
  3. Tindak lanjut penanganan pengaduan yang penyelesaiannya memerlukan koordinasi antar Perangkat Daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pengaduan diterima

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Penyelesaian Aduan

  1. Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) 
  2. SP4N-LAPOR! atau www.lapor.go.id
  3. Desk Pengaduan Inspektorat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat"