No. SK: 800/08.1/423.104.01/2022
1. Pencatatan identitas pasien : 3 menit
2. Pengukuran Berat Badan : 10 detik
3. Pengukuran tinggi badan : 10 detik
4. Pengukuran status gizi pasien : 1 menit
5. Pencatatan seluruh hasil pemeriksaan ke dalam register konsultasi gizi : 3 menit
6. Menganalisa hasil pemeriksaan dan menentukan status gizi pasien : 1 menit
7. Anamnesis riwayat makan pasien : 3 menit
8. Konsultasi gizi sesuai dengan jenis penyakit yang dideritanya melalui alat bantu food model, lembar balik, leaflet yang sudah disediakan : 15 menit
9. Pembuatan perencanaan diit secara manual : 3 menit
10. Pencatatan dan pelaporan di buku pencatatan dan pelaporan : 3 menit
Sesuai Perda Kota Pasuruan Nomer 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pemberian makanan tambahan, form hasil asuhan gizi
1. Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media
a. Telepon 08113777705
b. SMS 08113777705
c. Kotak saran
2. Petugas mencatat semua pengaduan
3. Semua pengaduan akan di bahas oleh tim pengaduan
4. Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui :
a. Papan pengumuman
b. Telepon yang bersangkutan secara langsung
5. Pengaduan akan ditindak lanjuti dalam waktu 1 x 24 jam
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store