Konsultasi dan Pendampingan

No. SK: 008/UMUM/TAHUN 2022

  1. Tanda Pengenal
  2. Dokumen Pendukung

  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam
  2. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja
  3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja
  4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja

1. Tamu Menghubungi(Dalam Jaringan Maupun Luar Jaringan) Helpdesh 1-5 Menit

2.Helpdesh Menanyakan Keperluan Tamu  1-5 Menit

3. Helpdesh Mengecek Tanda Pengenal Dan Dokumen Pendukung 1-5 Menit

4. Helpdesh Memberikan Pelayanan Konsultasi Pada Tamu (20 Menit - Selesai)

Tidak dipungut biaya

Konsultasi dan Pendampingan (LPSE Kabupaten Landak, Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Landak, RUP, Mbiz Market )

1)    Tatap Muka Langsung kepada Analis Pelayanan

2)    Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3)    Helpdesh : 0811579941

4)    Tertulis ditujukan ke email LPSE

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lpsekablandak@gmail.com 0811579941

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi dan Pendampingan"