Jenis Pelayanan : POLI KIA dan KB

  1. 1. Sudah terdaftar di Loket pendaftaran dan mendapatkankan nomer Rekam medik serta Rekam medis.
  2. 2. Telah mendapatkan Kartu berobat.
  3. 3. Ibu hamil, bayi, balita, mendapatkan rujukan dari pustu, polindes, poskesdes, bps

Jangka penyelesaian Poli KIA / KB memerlukan waktu 15 menit.

Tidak dipungut biaya

a. Pemberian terapi oral dengan ditulis oleh Bidan di blanko Resep Internal Puskesmas.

Cara pengaduan:

Penderita silahkan mengadu dengan cara:

1.     Datang langsung ke UPT Puskesmas Sepulu

( Jalan Samudra No. 103 Sepulu Bangkalan )

2.     Langsung datang ke Unit Informasi dan Pengaduan dan mengisi buku pengaduan.

3.     Pengaduan melalui SMS centre atau email.

Email : pkmsepulu10@gmail.com

Telp. 085900045400
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan : POLI KIA dan KB "