Audiensi Instansi Pemerintah atau Lembaga Lain

No. SK: 000.8.3.4/359.a/07/2024

  1. 1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, yang berisi: - Materi audensi yang jelas; - Waktu kunjungan audensi; - Nomor kontak personal yang dapat dihubungi. Ditujukan ke alamat: Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Jalan RW. Monginsidi No. 69 Telukbetung Bandar Lampung, 35211;
  2. 2. Hadir Langsung di Kantor Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung (sesuai alamat diatas), menunjukkan identitas pribadi, mengisi buku tamu, dan menunjukkan permohonan audensi dengan jelas.

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi ditujukkan kepada Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung;
  2. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi ditujukkan kepada Kabag TataLaksana;
  3. Kepala Biro Organisasi mendisposisikan surat permohonan kepada Kabag TataLaksana;
  4. Kabag TataLaksana/Pegawai yang bertugas menerima audensi;
  5. Pejabat atau pegawai yang ditunjuk memberikan konsultasi kepada pengguna layanan;
  6. Pengguna layanan mengisi survey kepuasan masyarakat elektronik.

Melalui Surat Permohonan: menerima jawaban setelah 1 (satu) hari surat permohonan diterima oleh Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung

Tidak dipungut biaya

Pertemuan audensi dengan pejabat di Kantor Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung

  1. e-SismaSiger
  2. Website: https://biroorganisasi.lampungprov.go.id
  3. Email: biroorganisasi@lampungprov.go.id
  4. Telpon: (0721) 481166
  5. Faximile:(0721) 482344
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store