Pelayanan Permohonan Eksekusi Rill

  1. Berkas lengkap sesuai Checklis
  2. Data/identitas para pihak
  3. Panjar Biaya

  • PTSP Perdata
    1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas + 60 menit
  • Panmud Perdata
    1. Membuat Resume berkas Eksekusi + 15 menit
    2. Menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume + 30 menit
    3. Menghitung panjar biaya perkara + 10 menit
  • Panitera
    1. Menelaah dan Memberikan Pendapat terhadap resume + 60 menit
  • Ketua
    1. Mempelajari Permohonan eksekusi dan menelaah / memberikan pendapat terhadap resume + 60 menit
  • PTSP
    1. Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank + 5 menit
  • Meja 1 / Kasir
    1. Menginput data perkara ke SIPP + 5 menit
    2. Mencatat dalam buku Jurnal Keuangan dan Buku Bantu + 15 menit
  • Meja 2
    1. Input data ke dalam SIPP + 15 menit
    2. Mencatat perkara ke Buku Register Induk + 15 menit
    3. Membuat draft penetapan aanmaning + 30 menit
    4. Mengoreksi dan memparaf draft penetapan penawaran pembayaran + 30 menit
    5. Penunjukan JS / JSP + 10 menit
    6. Menginput data pelaksanaan eksekusi pada SIPP dan mencatat dalam register + 15 menit
    7. Mengarsipkan ke Panmud Hukum + 15 menit
  • Jurusita
    1. Melakukan pemanggilan aanmaning + 120 menit
    2. Melaksanakan pengosongan + 300 menit
    3. Mendaftarkan berita acara pengosongan ke BPN + 60 menit
  • Ketua dan Panitera
    1. Melakukan aanmaning + 30 menit
    2. Pembuatan berita acara aanmaning + 30 menit

1.    PTSP Perdata

-          Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas + 60 menit

2.    Panmud Perdata :

-          Membuat Resume berkas Eksekusi +  15 menit

-          Menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume + 30 menit

3.    Panitera :

-          Menelaah dan Memberikan Pendapat terhadap resume + 60 menit

4.    Ketua Pengadilan Negeri Tarutung :

-          Mempelajari Permohonan eksekusi dan menelaah / memberikan pendapat terhadap resume + 60 menit

5.    Panmud Perdata :

-          Menghitung panjar biaya perkara + 10 menit

6.    PTSP :

-          Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank + 5 menit

7.    Meja 1 / Kasir :

-          Menginput data perkara ke SIPP + 5 menit

-          Mencatat dalam buku Jurnal Keuangan dan Buku Bantu + 15 menit

8.    Meja 2 :

-          Input data ke dalam SIPP + 15 menit

-          Mencatat perkara ke Buku Register Induk + 15 menit

-          Membuat draft penetapan aanmaning + 30 menit

-          Mengoreksi dan memparaf draft penetapan penawaran pembayaran + 30 menit

-          Penunjukan JS / JSP + 10 menit

9.    JSP :

-          Melakukan pemanggilan aanmaning + 120 menit

10. Ketua dan Panitera :

-          Melakukan aanmaning + 30 menit

-          Pembuatan berita acara aanmaning + 30 menit

11. Jurusita :

-          Melaksanakan pengosongan + 300 menit

-          Mendaftarkan berita acara pengosongan ke BPN + 60 menit

12. Meja 2 :

-          Menginput data pelaksanaan eksekusi pada SIPP dan mencatat dalam register + 15 menit

Mengarsipkan ke Panmud Hukum + 15 menit

Sesuai SK Panjar Biaya perkara

Pelaksanaan Eksekusi Rill


  1. Melalui Aplikasi SIWAS
  2. Melalui Nomor Telepon BAWAS (021) 255 783 00
  3. Melalui nomor telepon PT Medan (061) 88360055
  4. Melalui nomor telepon PN Tarutung (0633) 21206

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Eksekusi Rill"