1. PTSP Perdata
- Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas + 60 menit
2. Panmud Perdata :
- Membuat Resume berkas Eksekusi + 15 menit
- Menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume + 30 menit
3. Panitera :
- Menelaah dan Memberikan Pendapat terhadap resume + 60 menit
4. Ketua Pengadilan Negeri Tarutung :
- Mempelajari Permohonan eksekusi dan menelaah / memberikan pendapat terhadap resume + 60 menit
5. Panmud Perdata :
- Menghitung panjar biaya perkara + 10 menit
6. PTSP :
- Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank + 5 menit
7. Meja 1 / Kasir :
- Menginput data perkara ke SIPP + 5 menit
- Mencatat dalam buku Jurnal Keuangan dan Buku Bantu + 15 menit
8. Meja 2 :
- Input data ke dalam SIPP + 15 menit
- Mencatat perkara ke Buku Register Induk + 15 menit
- Membuat draft penetapan aanmaning + 30 menit
- Mengoreksi dan memparaf draft penetapan penawaran pembayaran + 30 menit
- Penunjukan JS / JSP + 10 menit
9. JSP :
- Melakukan pemanggilan aanmaning + 120 menit
10. Ketua dan Panitera :
- Melakukan aanmaning + 30 menit
- Pembuatan berita acara aanmaning + 30 menit
11. Jurusita :
- Melaksanakan pengosongan + 300 menit
- Mendaftarkan berita acara pengosongan ke BPN + 60 menit
12. Meja 2 :
- Menginput data pelaksanaan eksekusi pada SIPP dan mencatat dalam register + 15 menit
Mengarsipkan ke Panmud Hukum + 15 menitPelaksanaan Eksekusi Rill
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store