Penanganan Surat Masuk

No. SK: 86/UMUM/TAHUN 2024

  1. Surat Masuk

  1. Menerima surat masuk lalu mencatat nomor surat masuk, tangal surat masuk, perihal surat dan tujuan surat di lembar disposisi serta mengagendakan dan menaikkan ke Kasubbag
  2. Meneliti, menelaah surat masuk dan menaikannaikan kepada Kabag
  3. Menelaah dan mengoreksi surat masuk, memberi paraf/catatan dilembar disposi dan menurunkan surat ke Kasubbag untuk di tindaklanjuti
  4. Menerima surat masuk, menyerahkan surat kepada staf Pengadminstrasian Umum sesuai arahan Kabag untuk di distribusikan sesuai dengan maksud dan tujuan surat
  5. Mendistribusikan dan mendokumentasikan Surat sesuai arahan Kasubbag dan tujuan masing-masing surat tersebut

80 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Masuk Lengkap dengan Disposisinya

Dilakukan melalui:

1)     Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)     Whatsapp: 082351560123/081312879214

4)     Email: tuumumsetdalandak@gmail.com

5)     Online melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) atau www.setda.landakkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store