Layanan Tambah Jam Mengajar

No. SK: 400.14/670/Btl

  1. Surat Pengantar dari Sekolah Induk
  2. Surat Permohonan dari Sekolah Induk
  3. SK Mengajar dari Sekolah Induk
  4. Surat Keterangan Tambahan Jam Mengajar

  1. Pemohon datang ke Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul.
  2. Pemohon mengajukan permohonan Surat Perintah Menjalankan Tugas Tambah Jam Mengajar
  3. Pemohon melengkapi persyaratan.
  4. Petugas memverifikasi kelengkapan, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses. b. Permohonan ditolak (apabila berkas belum lengkap).
  5. Petugas memberikan Surat Perintah Menjalankan Tugas Tambah Jam Mengajar. Apabila Tambah Jam Mengajarnya di luar Kabupaten Bantul, petugas memberikan Surat Rekomendasi Tambah Jam Mengajar.

Waktu penyelesaian Penerbitan Surat Perintah Menjalankan Tugas Tambah Jam Mengajar adalah 1-2 hari :

1.    Apabila pejabat yang berwenang ada di tempat maka bisa ditunggu dan selesai pada hari itu.

2.  Apabila Pejabat yang berwenang sedang tidak ada di tempat maka diambil pada hari berikutnya.



Tidak dipungut biaya

Layanan Tambah Jam Mengajar

1. Datang langsung ke Balai Dikmen Kabupaten Bantul, dengan alamat Jl. Parangtritis Km.7 Dadapan, Timbulharjo, Sewon, Bantul

2.    Laman : baldikbantul.jogjaprov.go.id

3.    Telepon/Fax : (0274) 2811974

4.    WA : 085824593565

5.   Email : balai.bantul@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Tambah Jam Mengajar "