30 Menit
2) Leges sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
3) Biaya materai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Fotocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera;
Sosial Media, Surat, Surat Elektronik, Telpon, SIWAS (aplikasi)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store