Permohonan Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan

  1. Surat Permohonan data perkara dan turunan putusan;
  2. Membayar PNBP

  1. Menerima Surat Permohonan Salinan Putusan
  2. Menindaklanjuti Surat, mencatat dalam buku Register, mencari data/Berkas di ruang arsip Perkara, fotocopy berkas
  3. Memberikan Catatan dan Paraf pada Salinan putusan dan memintakan tanda tangan kepada Panitera;
  4. Petugas menyerahkan formulir biaya Salinan putusan kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  5. Petugas menyerahkan Salinan putusan kepada Pemohon;

30 Menit

1) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Penyerahan Salinan Putusan per lembar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah); 

2) Leges sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

 3) Biaya materai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

Fotocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera;

Sosial Media, Surat, Surat Elektronik, Telpon, SIWAS (aplikasi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan"