Standar Pelayanan Legalisasi Surat-surat

No. SK: 12 TAHUN 2024

  1. Fotocopy Surat yang akan di Legalisir dengan memperlihatkan Aslinya

  • Fotocopy Surat yang akan dilegalisir
    1. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
    2. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
    3. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekuranganya
    4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses legalisasi
    5. Setelah produk selesai dilegalisasi, petugas loket menyerahkan kembali kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Izin Mendirikan Bangunan, Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris, Legalisasi surat Keterangan Tidak Mampu


Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:

a. melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c. melaporkan langsung kepada pimpinan/ atasan petugas pelayanan

memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Surat-surat"