Pelayanan Pandu Penyakit Tidak Menular

No. SK: 100.3.3.6/503/423.104.04/2024

  • Pelayanan Pandu Penyakit Tidak Menular
    1. Sudah terdaftar di ruangan pendaftaran dan rekam medik

Anamnesa (Pengkajian identitas dan wawancara) : ≤ 5 menit

Pemeriksaan Gula Darah : ≤ 10  menit                                    

Pemeriksaan Profil Lipid : ≤ 60 menit   

Skrining SRQ : ≤ 5 menit                                                                                        

Skrining  Tabel Prediksi Risiko (CHARTA) : ≤ 10 menit

Pemeriksaan EKG : ≤ 10 menit                                            

Pemeriksaan gangguan penglihatan : ≤ 10 menit               

Pemeriksaan gangguan pendengaran : ≤ 10 menit               

Pemeriksaan IVA & Sadanis : ≤ 30 menit                            

Komunikasi Informasi dan Edukasi : ≤ 10 menit                                 

Konseling UBM : ≤ 30 menit


Pasien umum di luar wilayah Kota Pasuruan Serta sesuai :

1.     Peraturan Daerah Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah

2.     Peraturan Walikota Pasuruan No 59 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Masyarakat


1. Resep 2. Surat Rujukan 3. Surat Keterangan Sehat 4. Surat Keterangan Berobat / Sakit 5. Komunikasi Informasi dan Edukasi

1.     Pengguna/Pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.      Telfon nomor (0343) 5643274

b.     SMS 0822 2997 9970

c.      Kotak Saran

d.     Temu Muka

2.     Petugas mencatat semua pengaduan

3.     Pengaduan akan di bahas oleh Tim Penyampaian dan Penanganan Keluhan Pelanggan dan di laporkan kepada Tim Mutu

4.     Jawaban semua pengaduan akan disampaiakan melalui

a.      Papan Informasi Puskesmas

b.     Menelfon yang bersangkutan secara langsung

5.     Pengaduan akan di tindak lanjuti dalam waktu jam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis.pasuruankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pandu Penyakit Tidak Menular"