Pelayanan Data Informasi

No. SK: 000.8.3.4/359.a/07/2024

  1. 1. Pengguna Layanan menyampaikan dokumen tertulis, ditujukan ke alamat: Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Jalan RW. Monginsidi No. 69 Telukbetung Bandar Lampung, 35211;
  2. 2. Hadir Langsung di Kantor Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung (sesuai alamat diatas), menunjukkan identitas pribadi, mengisi buku tamu.

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi ditujukkan kepada Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung;
  2. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi ditujukkan kepada Kabag Tatalaksana;
  3. Kepala Biro Organisasi mendisposisikan surat permohonan kepada Kabag Tatalaksana;
  4. Kabag Tatalaksana memberikan disposisi/menugaskan Pejabat/Pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi kepada pengguna pelayanan;
  5. Pengguna Layanan Langsung datang di Kantor Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung (sesuai alamat diatas), menunjukkan identitas pribadi, mengisi buku tamu;
  6. Pegawai memberikan informasi kepada pengguna layanan;
  7. Pengguna layanan mengisi survey kepuasan masyarakat elektronik.

  1. Melalui Surat Permohonan: menerima jawaban setelah 1 (satu)hari surat permohonan diterima oleh Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung;
  2. Datang Langsung: 1 (satu) jam sejak permintaan informasi disampaikan.

Tidak dipungut biaya

- Produk-produk peraturan atau kebijakan lain;

  1. e-SismaSiger
  2. Website: https://biroorganisasi.lampungprov.go.id
  3. Email: biroorganisasi@lampungprov.go.id
  4. Telpon: (0721) 481166
  5. Faximile: (0721) 482344
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store