Perubahan Status CPNS Menjadi PNS

No. SK: 21 / BKPSDM-A.100.3.3/2024

  1. Photo Copy SK CPNS
  2. Photo Copy SPMT
  3. Photo Copy STTPL
  4. Penilaian Prestasi Kerja sebagai PNS
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah

  1. PNS/OPD menyerahkan berkas permohonan Perubahan Status CPNS menjadi PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNSmelalui TU
  2. TU menerima dan mengagendakan surat dan berkas dan meyampaikannya kepada Sekretaris BKPSDM
  3. Sekretaris BKPSDM memeriksa surat dan mendisposisikan ke Kepala BKPSDM, Kepala BKPSDM mendisposisikan keKabid Informasi dan Kedudukan Hukum ASN
  4. Kabid Informasi dan Kedudukan Hukum ASN menugaskan Kasubbid Disiplin dan Kedudukan Hukum untuk memproses Perubahan Status CPNS menjadi PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  5. Pelaksana/Analis Disiplin dan Kedudukan Hukum memeriksa kelengkapan persayaratan kemudian menugaskan Fungsional umum
  6. untuk memproses usulan Perubahan Status CPNS menjadi PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  7. Fungsional Umum melakukan check list kelengkapan dan verifikasi berkas persyaratan
  8. Pelaksana/Analis Disiplin dan Kedudukan Hukum melakukan verifikasi ulang kelengkapan berkas persyaratan
  9. Setelah berkas persyaratan lengkap Kasubbid Disiplin dan Kedudukan Hukum menugaskan Fungsional umum untuk mencetak SK Perubahan Status PNS menjadi PNS dan BA Sumpah/Janji PNS dan berkoordinasi dengan Kabid Informasi dan Kedudukan Hukum dan Kepala BKPSDM untuk menjadwalkan acara penyerahan SK Perubahan Status PNS menjadi PNS dan Pengambilan BA Sumpah/Janji PNS
  10. Acara penyerahan SK Perubahan Status PNS menjadi PNS dan Pengambilan BA Sumpah/Janji PNS.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SK PNS dan BA Sumpah/Janji PNS

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

www.BKPSDM.ketapangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Status CPNS Menjadi PNS"