Rawat Inap

No. SK: 011/I/2024

  • Rawat Inap
    1. Pasien telah meyelesaikan proses pendaftaran
    2. Pasien memiliki rekam medis pribadi

  • Rawat Inap
    1. Menerima informasi dari petugas UGD untuk menyiapkan tempat untuk pasien baru
    2. Menyiapkan tempat tidur sesuai dengan jenis kelamin, umur, penyakit
    3. Pasien diantar petugas UGD ke ruang Rawat Inap
    4. Menerima pasien dari UGD
    5. Petugas Rawat Inap memeriksa kelengkapan dokumen
    6. Menjelaskan tata tertib Rawat Inap kepada keluarga pasien
    7. Kolaborasi dengan medis dan non medis (Dokter, Laboratorium, Gizi klinik, Apotek)
    8. Melaksanakan terapi/ pengobatan sesuai instruksi dari dokte
    9. Merujuk jika diperlukan penanganan lebih lanjut
    10. Pencatatan dan Pelaporan

3 Hari

Peserta JKN KIS/BPJS : Gratis

Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Retribusi Daerah yang berlaku

Rawat Inap Umum dan Konsultasi Dokter serta Visitasi Bersama

·        UPT Puskesmas Palakka, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru

·        Email uptpuskesmaspalakkabarru@gmail.com

·        Kotak saran

Akun Media Sosial : FB @Puskesmas Palakka ; Instagram @uptpuskesmasPalakka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"