Pelayanan Laboratorium Kesehatan Hewan (Pemeriksaan Penyakit Parasiter, Pemeriksaan Ulas Darah, Pemeriksaan Urinologi)

  • Pelayanan Laboratorium Kesehatan Hewan (Pemeriksaan Penyakit Parasiter, Pemeriksaan Ulas Darah, Pemeriksaan Urinologi)
    1. Membawa maksimal dua (2) ekor hewan peliharaan per orang
    2. Menunjukkan KTP/SIM
    3. Menunjukkan kartu berobat (untuk pasien lama)

  • Pelayanan Pasif
    1. Pelanggan mengirim sampel
    2. Petugas pendaftaran memeriksa dan memverifikasi sampel
    3. Petugas laboratorium melakukan pengujian
    4. Kepala Seksi Laboratorium Kesehatan Hewan memverifikasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
    5. Kepala UPTD BPK2LP mengesahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
    6. Petugas pendaftaran menyerahkan LHP kepada pelanggan

Selama hari kerja :

 1. Senin s.d. Kamis, pukul 07.30 s.d. 12.00 WIB (Istirahat pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB)

 2. Jumat, pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB (Istirahat pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB) Jangka waktu penyelesaian : 10 s.d. 120 menit

Biaya yang dibebankan ke pelanggan sesuai dengan Perda Lampung Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Laporan Hasil Pengujian (LHP)

1. Mengacu pada prosedur ISO 17025:2017 2. Pengaduan dapat dilakukan melalui:

 a. Datang langsung ke loket pengaduan

 b. Tertulis disampaikan ke kotak saran

 c. Direct Message (DM) ke Instagram @klinikhewan.lab d. Email: uptdbpkh3@gmail.com

 3. Jangka waktu penyelesaian pengaduan:

 a. Diselesaikan segera/langsung dijawab jika pejabat pengelola pengaduan mengetahui permasalahannya

 b. Diselesaikan sesuai dengan jenis permasalahannya minimal satu hari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store