Pelayanan Pengembalian Sisa Panjar Perkara Perdata

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. Surat Pemberitahuan pengembalian sisa panjar perkara
  2. Surat Kuasa Penggugat jika diwakilkan

  • Pengembalian Sisa Panjar Perkara Perdata
    1. Kasir Perdata meneliti dan menghitung jurnal keuangan perkara setelah perkara diputus dan telah dilakukan pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir ;
    2. Kasir perdata melaporkan pada Panitera sisa panjar perkara ybs sesuai yang tercantum dalam jurnal keuangan perkara
    3. Panmud membuat surat pemberitahuan kepada Penggugat (maksimal 5 hari setelah minutasi) agar mengambil sisa panjar perkara di Loket PTSP Kepaniteraan Perdata pada jam kerja , apabila Sisa Panjar perkara tidak diambil dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan maka sisa panjar tsb akan disetorkan kepada Negara ;
    4. Panitera menandatangani surat pemberitahuan pengembalian sisa panjar ;
    5. Kepaniteraan Perdata mengirim surat pemberitahuan yg telah di ttd panitera (File PDF) kepada Penggugat melalui email yang tercantum dalam ecourt
    6. Kasir menyerahkan sisa panjar sesuai yang tercantum dalam surat pemberitahuan kepada Penggugat / kuasanya di PTSP
    7. Kasir mencatat pengembalian sisa panjar perkara di jurnal keuangan kemudian mengarsipkan dokumen pengembalian sisa panjar

1 jam

Tidak dipungut biaya

Kwitansi Pengembalian Sisa Panjar Perkara

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya