Pelayanan Praktik Kerja Lapangan dan Magang

No. SK: 2598/SEKJEN/2023

  • A. Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi siswa/siswi SMA/SMK/Sederajat:
    1. Nota Dinas/Surat Rekomendasi Penerimaan PKL dari Unit kerja di lingkungan Setjen DPR RI
    2. Surat pengantar dari sekolah yang ditujukan kepada: Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi SDM Legislatif Setjen DPR RI;
    3. Curriculum Vitae (Daftar Riwayat Hidup);
    4. Pas Foto berlatar merah dengan ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar;
    5. Fotocopy Kartu Pelajar/Surat Keterangan dari Sekolah/KTP. *Durasi PKL Paling lama 3 Bulan
  • B. Magang bagi mahasiswa/mahasiswi:
    1. Nota Dinas/Surat Rekomendasi Penerimaan Magang dari Unit kerja di lingkungan Setjen DPR RI
    2. Surat pengantar dari Universitas yang ditujukan kepada: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Setjen DPR RI (Berisi tentang tujuan magang, dan pemilihan topik magang);
    3. Kartu Rencana Studi dan Kartu Hasil Studi/Transkrip Nilai;
    4. Curriculum Vitae (Daftar Riwayat Hidup);
    5. Pas Foto berlatar merah dengan ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar;
    6. Fotocopy KTM atau KTP;
    7. Motivation Letter yang ditulis tangan (berisi kelebihan diri, kekurangan diri, kemampuan, motivasi mendaftar, dan harapan). * Durasi Magang paling lama 3 bulan

  • A. Pendaftaran
    1. Calon Peserta PKL/Magang Mendaftar dengan menyerahkan dokumen pendaftaran PKL/Magang dapat diserahkan secara langsung di Pusat Pengembangan Kompetensi SDM Legislatif Gedung Setjen Lantai 4 Setjen DPR RI;
    2. Calon peserta PKL/Magang yang diterima dapat hadir ke Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural untuk mengambil surat balasan penerimaan PKL atau surat balasan akan dikirim melalui WA Business.
    3. Apabila calon peseta PKL/Magang dinyatakan ditolak karena kuota penuh atau tidak memenuhi persyaratan, maka akan dikomunikasikan melalui WA Business.
  • B. Pelaksanaan
    1. Pada Hari Pertama, peserta PKL/Magang hadir ke Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural untuk mengikuti pembekalan meliputi teknis dan subtantif;
    2. Peserta PKL/Magang/Penelitian mengambil ID Card dan Foto Copy Nota Dinas pengantar melaksanakan PKL/ Magang di Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural ;
    3. Peserta PKL/ Magang melaksanakan kegiatan di Bagian/ Bidang/ Unit sesuai ketentuan yang berlaku
  • C. Pasca Pelaksanaan
    1. Pada hari terakhir PKL/Magang, peserta hadir ke Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural untuk menyerahkan Nota Dinas keterangan selesai dan nilai PKL/Magang dari Bidang/Bagian/Unit kerja.
    2. Peserta PKL/Magang mengisi testimony, dan mengirim dokumentasi kegiatan di Bit.ly/SelesaiPKLMagang. Kemudian Peserta PKL/Magang akan mendapatkan Surat Keterangan Selesai dan Sertifikat PKL/Magang Secara Digital. Sertifikat dan Surat Keterangan Selesai PKL/Magang dikirim secara digital melalui email/WA kepada peserta PKL/Magang/Penelitian.

A.   Pendaftaran PKL/Magang

  1. Pengumuman penerimaan PKL/Magang paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah pendaftaran.

B.   Pelaksanaan

  1. Penyerahan Id Card dan Fotocopy Nota Dinas Pengantar PKL/Magang diberikan pada saat hari pertama pelaksanaan PKL/Magang/Penelitian.

 C.  Pasca Pelaksanaan

  1. Penyerahan Surat Keterangan Selesai dan Sertifikat PKL/Magang secara digital diberikan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pengumpulan Nota Dinas Selesai dan Nilai PKL/Magang dari Bidang/Bagian/Unit Kerja.  
  2. Penyerahan Surat Keterangan Selesai dan Sertifikat PKL/Magang secara fisik diberikan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pengumpulan Laporan Akhir PKL/Magang.

Tidak dikenakan biaya/tarif

PKL /Magang

Penanganan aspirasi saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat/email/telp/fax kepada:

Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Legislatif Setjen DPR RI


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store