No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024
30 Hari setelah Kontra PK diterima Pengadilan Negeri Muaro Wajib Dikirim ke Mahkamah Agung
SK KPN Muaro No.216/KPN.W3-U14/HK.02/III/2024Tentang
Perincian Panjar Biaya Pendaftaran Perkara Perdata pada
PN Muaro
Pemohon PK menerima tandaterima pernyataan Peninjauan Kembali , Pemohon PK menerima tandaterima penyerahan Memori PK/ Kontra Memori PK, Pemohon PK menerima Bukti Pembayaran dari Bank
1. Kotak Saran
2. Website : pn-muaro.go.id
3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)
5. Email : pnmuaro@gmail.com
6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePanitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Muaro
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Muaro
Plt. Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Muaro
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Muaro
Sekretaris Pengadilan Negeri Muaro