Pelayanan Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan Secara Manual

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. Tergugat berada di luar wilayah hukum Negara Indonesia ?
  2. FC Indentitas Penggugat
  3. ? Asli Surat Kuasa + 3 FC SK
  4. ? Asli Surat Gugatan + FC surat gugatan menyesuaikan jumlah Tergugat
  5. ? Softcopy Surat Gugatan (Word) ?
  6. Membayar biaya Panjar Perkara sesuai SK KPN Muaro tentang Panjar biaya perkara ke Bank

1 hari

SK KPN Muaro No.216/KPN.W3-U14/HK.02/III/2024Tentang Perincian Panjar Biaya Pendaftaran Perkara Perdata pada PN Muaro

Penggugat menerima bukti pembayaran dan Penggugat Menerima 1 eksemplar FC gugatan yang telah diberi stempel pendaftaran serta Nomor Perkara

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak